detikFinance
Sri Mulyani Pastikan Pekerja Bergaji Rp 4,5 Juta/Bulan Bebas Pajak
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan pekerja bergaji Rp 4,5 juta/bulan atau Rp 54 juta/tahun tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Senin, 11 Okt 2021 16:04 WIB