Habib Bahar bin Smith dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan tersangka kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung. Langkah Polri dinilai tepat.
Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Bahar jadi tersangka setelah diperiksa penyidik.
Polda Jabar kembali memeriksa saksi lain berkaitan dengan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Bahar Smith. Kini sudah ada 50 saksi diperiksa.
Habib Bahar bin Smith tengah diusut Polda Jabar berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian. Ucapan kebencian itu disampaikan dalam ceramah dan ramai di medsos.