Masyarakat ramai-ramai menanti janji KPK yang akan mengusut kasus suap AKP Stepanus Robin Pattuju. Janji KPK dipertanyakan setelah nama Azis Syamsuddin muncul.
ICW melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri terkait dugaan melanggar hukum. Namun polisi menyampaikan kasus itu merupakan domain KPK
Jaksa KPK mengungkap satu per satu lima perkara di KPK yang berkaitan dengan dakwaan mantan penyidik KPK AKP Stepnus Robin Pattuju. Apa saja 5 perkara itu?
AKP Robin didakwa menerima suap dengan total Rp 11,5 miliar. Dalam perkara itu, terungkap berbagai hal, mulai dari aliran suap hingga kode yang digunakan.
ICW melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Bareskrim. ICW menduga Lili melanggar hukum karena berkomunikasi dengan Walkot Tanjungbalai M Syahrial.