"Keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, yakni pada pasal 120 ayat 3," kata Bamsoet.
Badan legislasi (Baleg) DPR RI tengah menggodok penyusunan peraturan DPR tentang pemberian tanda kehormatan kepada anggota DPR di akhir masa keanggotaan.