Keputusan Pemprov DKI Jakarta menghapus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) disambut baik industri transportasi. Salah satunya para pengusaha angkutan darat.
Pemprov DKI saat ini baru mengintegrasikan seluruh layanan transportasi, mulai dari MRT, Transjakarta, LRT, KRL hingga angkutan lanjutannya seperti angkot.
Rute yang dialihkan antara lain Joglo-Blok M, Meruya-Blok M, Blok M-Kota, hingga Puri Beta-Blok M. Kondisi di Kejagung saat ini masih proses pendinginan.