Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang tidak pernah terlihat menggunakan baju tahanan rompi pink Kejagung.
Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Prasetijo dengan tegas menjawab menerima putusan itu.
Polri akan menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Namun, Awi belum bisa memastikan kapan Jaksa Pinangki akan diperiksa.