detikNews
MA Penjarakan Penyebar Karikatur Nabi Muhammad Selama 2,5 Tahun
MA menghukum Alexander An selama 2,5 tahun penjara. Alex yang juga CPNS di kantor Bappeda Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, itu dihukum karena menyebar karikator Nabi Muhammad di facebooknya.
Selasa, 12 Agu 2014 13:35 WIB







































