detikFinance
KK dan PKP2B Wajib Serahkan Rencana Kerja Hingga Akhir Kontrak
Pemegang Kontrak Karya dan PKP2B harus menyerahkan rencana kerja seluruh wilayah pertambangannya hingga kontrak/perjanjiannya berakhir paling lambat setahun setelah UU Minerba berlaku.
Senin, 22 Des 2008 17:22 WIB







































