detikNews
SE Kemenag: Kapasitas Tempat Ibadah di PPKM Level 3-4 Maksimal 20-30 Orang
Kemenag menerbitkan aturan baru kegiatan di rumah ibadah untuk periode perpanjangan masa PPKM level 4-3 hingga 16 Agustus 2021. Ini isi lengkapnya.
Kamis, 12 Agu 2021 10:11 WIB