Pemerintah sudah lama memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) kepada barang pindahan. Namun, apakah kalian sudah tahu?
Bagi masyarakat yang tinggal di luar negeri untuk kerja atau belajar dan mau pulang ke Indonesia, barang pindahannya bisa bebas bea masuk serta pajak lho.