Muhammadiyah akan mengajukan judicial review UU Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) ke Mahkamah Konstutusi (MK). Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menegaskan niatan gugatan itu.
Putusan MK yang membubarkan BP Migas tidak berlaku surut. Namun ke depannya, pemerintah harus mereview semua jenis perjanjian migas dengan semua pelaku pasar sesuai amanat UUD 1945.
Ketua MK Mahfud MD menyatakan BP Migas bubar sejak pukul 11.00 WIB karena diputus inkonstitusional. Untuk urusan kontrak kerja BP Migas tetap berlaku sampai batas waktu yang ditentukan.
BP Migas diputuskan MK sebagai badan yang bertentangan dengan UUD 1945. BP Migas mendegradasi kekuasaan negara atas migas yang diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat.
MK memutuskan BP Migas bertentangan dengan UUD 1945. Dalam putusan tersebut, MK menilai BP Migas tidak efisien dan berpotensi penyalahgunaan kekuasaan.
MK memutuskan untuk mengabulkan uji materi mengenai kedudukan BP Migas pada UU 22/2001 tentang Migas. Menurut salah satu penggugat UU tersebut, Din Syamsuddin, putusan MK merupakan sebuah kemenangan bagi rakyat Indonesia.
MK mengabulkan sebagian permohonan tokoh intelektual muslim atas gugatan UU 22/2001 tentang Migas. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan BP Migas bertentangan dengan UUD 1945.