<p>Perang dingin KMP-KIH di awal masa bakti membuat DPR telat panas dalam hal kinerja di bidang legislasi. Penilaian rakyat terhadap kinerja DPR RI pun bisa ditebak, kinerja DPR dianggap kurang mengesankan.</p>
Pimpinan DPR dan Komisi II menemui Presiden Jokowi untuk membahas rencana revisi UU Pilkada di Istana. Politikus PDIP Pramono Anung kemudian berpesan jangan sampai rencana revisi itu hanya dilatarbelakangi kepentingan politik praktis saja.
Parpol anggota KMP mendorong revisi UU Pilkada untuk menjamin keikutsertaan Golkar dan PPP di Pilkada serentak. Langkah ini menuai perlawanan dari KIH.
Fraksi Koalisi Merah Putih (KMP) mengisyaratkan dukungan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Muktamar Surabaya berharap fraksi KMP berpikir memprioritaskan untuk kepentingan lebih besar.
DPP PPP hasil Muktamar Surabaya menyindir fraksi-fraksi Koalisi Merah Putih (KMP) yang ingin merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 terkait Pilkada. Ketua DPP Rusli Effendi menyebut niat merevisi UU Pilkada justru menonjolkan hausnya hasrat kekuasaan.
Menjelang keputusan PTUN, Golkar kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie (Ical) masih keras pendirian. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin besok dinilai sulit mengakhiri konflik Golkar.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 atau yang lebih dikenal dengan UU Pilkada belum pernah dipakai sama sekali. Namun demikian, UU ini sudah direvisi, dan kini hendak direvisi lagi.
Usulan revisi Undang-undang Pilkada untuk mengakomodir Golkar dan PPP tampaknya bisa menjadi 'ring' baru bagi KIH-KMP. Namun bagi wakil ketua DPR Fahri Hamzah, masalah revisi itu adalah soal legitimasi hasil pilkada.