Sebanyak 362 Apatur Sipil Negara yang diketahui tidak netral pada Pilkada Serentak Tahun 2020 telah diberikan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Beberapa anggota Komisi II DPR RI kembali mempertanyakan seputar nasib pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)