detikInet
WhatsApp Didenda Rp 3,8 Triliun Gegara Langgar Perlindungan Data Pengguna
WhatsApp baru saja didenda Rp 3,8 triliun oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia. Pasalnya WhatsApp dianggap telah melanggar aturan perlindungan data Uni Eropa.
Jumat, 03 Sep 2021 07:48 WIB