Malaysia menerapkan hukuman berat bagi pengendara lawan arah, termasuk penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 82 juta. Pelanggaran dianggap serius.
Kasus penemuan jasad perempuan di selokan dekat STIHSA Banjarmasin ditangani pihak kepolisian. Identitas korban dan terduga pelaku pembunuhan sudah terungkap.