Hari ini merupakan hari kerja pertama di masa pemberlakuan PPKM Darurat. PT MRT Jakarta ikut melakukan pembatasan dengan penutupan beberapa pintu masuk.
Mulai besok, bagi pengguna layanan transportasi TransJakarta dan MRT di Ibu Kota wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Simak selengkapnya:
Warga yang hendak menggunakan layanan TransJakarta wajib membawa STRP mulai hari ini. Namun masih banyak calon penumpang yang tidak tahu soal aturan STRP.
Simpang Fatmawati menjadi salah satu titik penyekatan PPKM Darurat. Sejumlah pengendara ojek online tak bisa melintas karena tidak bisa menunjukkan STRP.
Transportasi umum di Jakarta dikurangi daya kapasitas angkutnya selama masa PPKM darurat 3-20 Juli 2021. Semua angkutan itu hanya bisa menampung 50% penumpang.