Pengajuan PK Ditolak, PT Cinderela akan Dieksekusi
PT Cinderela Villa Indonesia (CVI) di Jalan Tanjungsaribakal dieksekusi. Ini seiring turunnya putusan Mahkamah Agung (MA) tentang penolakan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Lukman Wijaya dari pihak PT CVI.
Rabu, 11 Apr 2012 21:17 WIB







































