detikNews
Kepala Kemenag Jombang yang Gelar Hajatan Mewah Hanya Didenda Rp 300 Ribu
Kepala Kantor Kemenag Jombang akhirnya disanksi karena menggelar hajatan mewah melanggar protokol kesehatan. Taufiq diminta membayar denda Rp 300 ribu.
Senin, 12 Okt 2020 19:22 WIB