Selain banding atas putusan PN Jaksel, pengacara Ba'asyir akan mengajukan PK. PK diajukan agar bukti yang tak diperiksa pengadilan dapat diajukan sebagai novum.
Setelah mengikuti sidang di Gedung Deptan, sebagian massa Ba'asyir memilih pulang dan sebagian lainnya mendatangi LP Cipinang. Mereka ingin bertemu Ba'asyir.
Direktur Ponpes Al Mukmin Ngruki Ustad Wahyuddin menilai vonis terhadap Ba'asyir wajar karena telah diprediksi sebelumnya. Suasana ponpes juga adem ayem.
Tim pengacara kecewa dengan keputusan hakim yang memvonis Ba'asyir 2 tahun 6 bulan penjara. Vonis dinilai hanya sebagai legitimasi bagi penangkapan oleh Kapolri.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis ustadz Abu Bakar Ba'asyir 2 tahun 6 bulan penjara. Hakim memvonis Ba'asyir didasarkan pertimbangan BAP Mubarok.