detikNews
Sopir Bus Karunia Bakti Jadi Tersangka, Dijerat UU Lantas
Lukman Iskandar (43), sopir bus Karunia Bakti (Garut-Jakarta) menjalani rangkaian proses pemeriksaan di Polresta Bogor. Ia dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sabtu, 11 Feb 2012 19:40 WIB







































