Pemerintah akan mewajibkan perusahaan tambang asing untuk mendivestasikan 20 persen sahamnya setelah 5 tahun berproduksi. Namun belum ada mekanisme sanksi bagi perusahaan yang lalai.
Perusahaan tambang asing yang sudah 5 tahun berproduksi harus mendivestasikan 20 persen sahamnya kepada pemerintah. Divestasi tersebut harus dilakukan selama 4 tahun.
Berinvestasi di sektor ketenagalistrikan dan pemanfaatan energi kini lebih mudah. Pemerintah meresmikan pintu pelayanan investasi di bidang listrik dan pemafaatan energi demi menggenjot aliran duit.
Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengakui produksi dan konsumsi sektor pertambangan dalam negeri masih belum seimbang karena industri hilir yang belum berkembang.
Pemerintah akan mengatur agar semua aktivitas penambangan yang berisiko tinggi seperti penambangan bawah tanah (underground mining) harus mendapat rekomendasi teknis dari pemerintah pusat.
Lokasi pertambangan di Sumatera Barat yang meledak merupakan jenis Kuasa Pertambangan yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah sehingga pemda lah yang seharusnya mengawasi.
Sebuah kebangkitan hanya bisa diraih dengan konsistensi terhadap ideologi. Rahasia kebangkitan negara-negara barat terletak pada konsistensi mereka dalam memegang ideologi Kapitalisme Sekular.
Kementerian Negara BUMN mengharapkan pembahasan pembelian saham Newmont Nusa Tenggara tidak hanya fokus hanya pada 17% saja, tapi juga jatah divestasi 2010.
Lima perusahaan asing tengah mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP), yaitu Rio Tinto, Berwick, Indotan, PT Nusa Palapa Mineral, dan East Asia. East Asia bahkan mengincar 2 wilayah di Aceh.