detikNews
Jaminan Biaya Rawat Korban Luka-luka Maksimal Rp 15 Juta
Semua korban kecelakaan KA bermuatan penumpang itu seluruhnya ditanggung Jasa Raharja maksimal Rp 10 juta dan anak perusahaannya Jasa Raharja Putra sebesar Rp 5 juta.
Sabtu, 16 Agu 2008 14:29 WIB







































