Bareskrim Polri menggerebek markas judi online (judol) di Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku judi online (judol) jaringan China dan Kamboja di Bogor, Bekasi, dan Tangerang menggunakan mata uang kripto sebagai modus menyamarkan pendapatannya.
Sebanyak 22 tersangka judol jaringan internasional bermarkas di Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Para pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun bui.