PN Jakut membebaskan Ozi Hermawan atas tuduhan mengedarkan ekstasi. Ozi yang bekerja sebagai cleaning service itu menangis karena lolos tuntutan 10 tahun bui.
Polisi dua kali menggerebek sindikat narkoba di Kota Makassar, Sulsel. Sedikitnya total 75 kg sabu dan 34 ribu pil ekstasi disita sebagai barang bukti.