Hari menjelaskan pemeriksaan kedua saksi ini untuk kepentingan pemenuhan alat bukti. Kejaksaan ingin memperjelas peran para tersangka dalam perkara ini.
Jumlah tersangka kasus perusakan balai pertemuan umat Islam di Minahasa Utara, Sulut, menjadi 8 orang. Tersangka terdiri dari 6 laki-laki dan 2 perempuan.
Juru bicara keluarga anak kiai di Jombang, MSA diduga cabuli santri menyebut kasus ini hanya fitnah belaka. Polisi memberikan waktu seminggu untuk diperiksa.