PT DKI Jakarta akan membacakan putusan perlawanan (verzet) terhadap eksepsi Gazalba Saleh. KPK berharap PT DKI dapat menerima perlawanan (verzet) yang diajukan.
"Sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, Dody Wijaya.