Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 1 April 2022 mendatang. Pengamat menilai jika keputusan ini tidak adil dan tidak bijak.
Sistem penggolongan tarif cukai hasil tembakau berdasarkan jumlah produksi menjadi peluang bagi perusahaan rokok untuk bermanuver melakukan penghindaran pajak.