detikFinance
Boleh Angkut Perjalanan Bukan Mudik, Pengusaha Bus Naikkan Tarif 50%
Para Perusahaan Otobus (PO) saat ini mulai menaikkan tarif hingga 50% dari harga biasanya untuk menjalankan perjalanan khusus bukan mudik.
Selasa, 12 Mei 2020 10:51 WIB







































