detikFinance
Pejabat Asing di Bank Harus Didampingi 2 Pekerja Lokal
Tenaga Kerja Asing yangmenjabat sebagai eksekutif, tenaga ahli, konsultan ataupun jabatan di bank harus didampingi paling tidak 2 pekerja lokal.
Senin, 26 Nov 2007 09:08 WIB







































