Deni Prianto, terpidana mati kasus pembunuhan dan mutilasi Komsatun Wachidah, PNS Kemenag Bandung mengajukan banding melalui Pengadilan Negeri (PN) Banyumas.
Petugas pemadam kebakaran Prancis menemukan mayat seorang perempuan (83) dalam lemari pembeku di rumahnya. Mayat lansia itu ditemukan dalam kondisi termutilasi.
Deni Prianto (37), pelaku pembunuhan dan mutilasi Komsatun Wachidah (51), PNS Kemenag Bandung dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyumas.