Presiden Jokowi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Fungsinya kini diemban oleh komite baru yang bertanggung jawab langsung ke presiden.
Pemerintah mengalokasikan anggaran penempatan dana ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Rp 20 triliun. Dari total itu Kemenkeu menaruh Rp 11,5 triliun ke 7 BPD.