Iuran peserta program JKN-KIS segmen pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja mulai 1 Mei 2020 kembali mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
BPJS Kesehatan melalui program JKN-KIS membuktikan manfaatnya untuk masyarakat Indonesia. Bisakah layanan kesehatan BPJS Kesehatan diakses dengan PCare?