"Seharusnya hari ini yang kita panggil itu merupakan 'yang bisa membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi'," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono.
Setelah jadi tersangka pengguna surat jalan palsu, Djoko Tjandra dijerat undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor) karena diduga menyuap dua jenderal Polri.