detikNews
Tidak Ada Diskriminasi dalam UU Pilpres
Undang-undang Pilpres mensyaratkan 20% kursi DPR atau 25% suara sah dalam pemilu legislatif bagi partai politik untuk memajukan calon presidennya. Ketentuan ini oleh pemerintah dinilai bukan bentuk diskriminasi.
Selasa, 13 Jan 2009 14:10 WIB







































