detikNews
Ingat! Jadi Pengemis dan Pemberi Uang Bisa Kena Denda Rp 20 Juta
Gubernur DKI Joko Widodo sedang gencar-gencarnya menerapkan sanksi dalam Perda. Warga yang buang sampah sembarangan bisa kena denda hingga Rp 500 ribu. Bagaimana dengan yang jadi pengemis dan memberi uang pada mereka?
Kamis, 28 Nov 2013 08:53 WIB







































