Budi menjelaskan bantuan itu akan ditransfer langsung dalam 2 tahap. Dalam paparannya tertulis total anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp 33,1 triliun.
BPJS Ketenagakerjaan meminta perusahaan untuk melaporkan nomor rekening pekerjanya yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Hal ini untuk penyaluran subsidi upah.