detikFinance
Bayar PRT dan Sopir Pribadi di DKI Tak Wajib Ikuti UMP Rp 2,2 Juta
Upah minimum provinsi (UMP) Rp 2,2 juta/bulan hanya berlaku untuk perusahaan berbadan hukum dengan minimal 15 orang pegawai.
Rabu, 21 Nov 2012 11:59 WIB







































