detikNews
Koptu Rio Penembak 2 Warga Sipil Hingga Tewas Jalani Sidang Tuntutan
Anggota Satuan Denma Makorpaskhas Lanud Sulaeman, Koptu Rio Budi Wijaya siap mendengarkan tuntutan hukuman. Rio yang menembak dua warga sipil itu dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 338 dan 351 KUHP.
Senin, 14 Apr 2014 13:35 WIB







































