Bagi masyarakat Indonesia perlu diingat, mulai sekarang membeli produk atau jasa perusahaan internasional berbasis digital di Tanah Air wajib membayar PPN.
Untuk meningkatkan layanan pengangkutan kepada pelanggan, baik angkutan pelayaran laut, maupun darat, dibutuhkan penerapan teknologi digital yang mumpuni.