detikFinance
Grab Didenda KPPU Rp 30 Miliar karena Persaingan Tak Sehat
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).
Jumat, 03 Jul 2020 08:24 WIB