Satuan kepolisian Jakarta Barat kembali memerangi premanisme yang terjadi di Jakarta Barat. Kali ini, 11 orang preman anak buah Hercules kembali ditangkap di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
"Pelaku dikenakan pasal 214 KUHP karena melawan petugas dan ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Jakarta Barat, AKBP Hengki Haryadi.
Polres Jakarta Barat kembali menggelar operasi penertiban di wilayahnya. Sebanyak 158 orang anggota ormas Laskar Merah Putih yang mencoba menghalangai proses eksekusi sita sebuah bangunan di Tanjung Duren, mereka tangkap.
Hari ini seluruh siswa-siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) mengikuti ujian nasional (UN). Untuk membantu mengamankan jalannya UN, sebanyak 187 personel kepolisian diturunkan di wilayah Jakarta Barat.
Program polisi penyaluran kerja bagi pengangguran yang telah berjalan di Jakarta Barat. Menurut Kabag Humas Polres Jakarta Barat, Kompol Titin Warantina, Polsek Kalideres dan Cengkareng menjadi penyalur pengangguran paling banyak di wilayah Jakbar.
Pedagang Stasiun Kalideres yang kiosnya digusur oleh PT KAI pada Selasa (9/4/2013) kemarin mengadu ke Komnas HAM. Komnas HAM akan meneruskan keberatan pedagang ini secara resmi pada PT KAI.
Polisi menetapkan BN (45) alias BS sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak tirinya sendiri. Akibat memperkosa anaknya hingga hamil, BN dikenakan pasal 81 UU Perlindungan Anak dan diancam 15 tahun penjara.
Sopir Nissan March, Sarju, yang memecahkan kaca bus TransJakarta di depan Graha GRC, Jl S Parman, Jakarta Barat, akhirnya berdamai dengan pramudi Marlinda Simarmata. Laporan Marlinda di Polres Jakarta Barat sudah dicabut pada Senin (8/4/2013) kemarin.