detikNews
RUU KUHP: Terpidana Mati yang Berkelakuan Baik Vonisnya Bisa Diubah
RUU KUHP memberikan kesempatan kedua pada terpidana mati untuk berkelakuan baik di penjara. Bila berkelakuan arah positif, maka hukuman matinya bisa dianulir
Senin, 14 Jun 2021 12:12 WIB