Pernikahan anak usia 16 tahun dengan anak usia 14 tahun di Sidrap menuai kontroversi. Pemerhati anak meminta Gubernur Sulsel serius menangani soal nikah dini.
Pernikahan anak usia 16 tahun dengan perempuan usia 14 tahun di Sidrap menuai kontroversi. Kepala KUA Bacukiki, Kota Parepare, Amir Said, menyayangkan.
Dukcapil Sulsel mendata warga yang menganut penghayat kepercayaan. Komunitas warga ini memilih tetap masuk ke salah satu agama yang diakui di Indonesia.
Di Sidrap, terdapat sebuah komunitas yang di sebut To Lotang. Komunitas To Lotang ini menganut agama Hindu meski tanpa Pura sebagai tempat beribadatan mereka.
MK memerintahkan KTP juga membubuhkan identitas penghayat kepercayaan kepada Tuhan YME bagi pemeluknya. Di Sulsel, KTP tersebut mulai dikantongi para penghayat.
Kemendagri mencetak e-KTP dengan kolom agama diisi 'Penghayat'. Hal itu sesuai perintah MK.. Butuh waktu 41 tahun agar tidak ada diskriminasi bagi Penghayat.