Bareskrim menetapkan CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno, sebagai tersangka dugaan penipuan hingga TPPU. Korban diduga mengalami kerugian hingga Rp 6 miliar.
Dua tersangka kasus unlawful killing penembakan 4 laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Fakta-fakta peristiwa KM 50 seolah masih menunggu diungkap. Pertengahan bulan ini, dua polisi bakal disidang soal kasus penembakan 4 anggota laskar FPI itu.
Manusia yang meninggal akan kembali dibangkitkan dari alam kubur setelah hari kiamat. Peristiwa inilah yang disebut Yaumul Ba'ats. Simak di sini penjelasannya.