Bagi negara-negara yang menjadi sasaran kritik AS karena dianggap melanggar hak-hak demokrasi, kasus George Floyd memberikan peluang untuk membalikkan keadaan.
Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang bertujuan untuk meniadakan perlindungan hukum yang diberikan kepada platform media sosial.