detikNews
KPK: Pejabat yang Tidak Kembalikan Mobil Dinas Bisa Dipidana
Pejabat yang masa jabatannya berakhir harus segera mengembalikan mobil dinasnya. Jika tidak, yang bersangkutan bisa dikenai sanksi pidana.
Selasa, 01 Sep 2009 16:31 WIB







































