DKPP menyatakan Ketua KPU terbukti bertindak asusila terhadap seorang PPLN. Dalam sidang, terbongkar janji soal uang Rp 4 miliar hingga akan menikahi korban.
DKPP ungkap Hasyim Asy'ari memaksa anggota PPLN untuk berhubungan badan. Hasyim juga menjanjikan korban di mana jika dilanggar, ia akan membayar Rp 4 miliar.
Kasus ini bukanlah kasus sepele karena di dalamnya terdapat relasi kuasa atasan dan bawahan antara Ketua KPU dengan PPLN yang juga penyelenggara pemilu ad hoc.
Afif memastikan tahapan Pilkada 2024 tidak akan terganggu usai adanya pergantian ketua. Afif mengatakan pihaknya akan terus melakukan konsolidasi internal.