detikNews
ICW: Teliti Amplop Pernikahan Pejabat Berlebihan
KPK mewajibkan penyelenggara negara hanya boleh menerima kado pernikahan Rp 1 juta. Jika lebih dari itu, maka sisanya harus disetor ke kas negara. Aturan itu dinilai ICW keliru dan berlebihan.
Jumat, 04 Apr 2008 10:04 WIB







































