detikNews
Emoh Penjarakan 3 Tahun Pendemo Bawa Kutang, Hakim Agung Salman: Itu Simbol
Hakim agung Salman Luthan emoh menghukum pendemo antikorupsi yang membawa kutang. Tapi suaranya kalah. Alhasil Fachrurrazi harus mendekam 3 tahun di penjara.
Kamis, 26 Mar 2015 10:42 WIB







































