Ia menyebut Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 sudah cukup jelas dan terang terkait hak dan peluang yang sama setiap partai politik dalam mengajukan calon presiden.
Front Pembela Islam atau FPI resmi dilarang pemerintah untuk melakukan segala bentuk aktivitas di NKRI. FPI bergonta-ganti nama setelah larangan itu berlaku.
Seorang PNS yang tinggal di Jakarta Timur, Siti Warsilah, menggugat UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dipikir jadi wali kota, jadi bupati, DPR, dianggap jalan singkat untuk meningkatkan popularitas dan mencari kaya, tentu keliru, itu salah," kata Zulhas.